HUJAN lebat turun di kota Makkah usai sholat Maghrib. Air pun turun mengerojok dari pancuran Ka’bah (Mizrab). Sebagian orang yang berdekatan dengan Ka’bah lari menuju air yang turun dari pancuran. Mereka saling bergantian mandi hujan dengan maksud mengambil barakahnya.
Tiba-tiba, seorang petugas masjidil Haram melarang keras dan mengusir mereka yang sedang asyik mandi hujan di bawah pancuran Ka’bah. Alasannya, yang mereka lakukan, katanya, adalah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan Rasulallah saw. Tapi mereka yang sedang mandi hujan tetap ngotot tidak mau begerak. Petungas itu berteriak-teriak mengusir mereka hingga suaranya terdengar di Masjid.
Sayyid Alwi Al-Maliki (ayahnya Dr. Muhammad Al- Maliki), seorang ulama terkenal pada zamannya dan disegani oleh seluruh lapisan masyarakat Makkah, mendengar teriakan petugas itu, beliau berdiri dan memangilnya, lalu bertanya “Apa alasan kamu melarang mereka mandi hujan dari pancoran Ka’bah?”. Petugas itu menjawab “Itu adalah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan Nabi saw”. Mendengar jawaban petugas itu, sayyid Alwi Al Maliki segra berkata dengan ramah dan senyum “Perbuatan itu tidak haram dan bukan bid’ah, akan tetapi mereka mencari “barakah”. Bukankah Allah berfirman dalam ayat Nya “Dan kami turunkan dari langit air yang banyak barakahnya” al Qaaf, ayat 9. Kemudian Sayyid Alwi meneruskan lagi, “Bukankah pula Allah berfirman dalam ayat yang lain “Sesungguhnya rumah yang mula-mula di bangun untuk tempat beribadat manusia ialah Baitullah yang di Makkah yang di-berkahi” al- Imran, ayat 96. “Maka”, kata sayyid dengan senyum lebar, “Barakah turun di tempat yang barakah, menjadi Barkatain (dua barakah)”.
Jelasnya, mengambil barakah dari benda-benda yang dianggap suci seperti ka’bah, air Zam Zam, atau benda-benda bersejarah lainya dari peninggalan para nabi, para sahabat nabi, orang- orang soleh, merupakan hal yang terpuji, asal saja tidak keluar dari rel- rel syariat yang telah ditetapkan Allah dan Rasul Nya. Adapun yang dimaksud disini bukan berarti kita memuja-muja benda-benda tsb atau memuja-muja benda-benda peninggalan para nabi atau leluhur. Dan pula bukan pula berarti bahwa mereka telah menjelma pada benda-benda trb, namum yang dimaksudkan ialah untuk mengingat jasa perjuangan mereka dan juga untuk mengingatkan ketinggian dan keluhuran martabat mereka di sisi Allah.
(by Hasan Husen Assagaf)
Saturday, November 8, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment